Global  

Kecewa Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Avika Rhamadani Segera Ajukan Gugatan Baru

BusamID
Suasana Sidang Ke 6 Kasus Perebutan Hak Asuh Anak antara Ibu Avika Ramadhani dan Pihak Panti Asuhan Baitul Walad Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Dari Pihak RS Bhakti Nugraha. Foto: Kaka Nong

Samarinda, Busamtv – Kasus perebutan hak asuh anak antara Avika Rhamadani (30 tahun) dengan pihak Panti Asuhan Baitul Walad yang berada di Jalan Flamboyan, Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Samarinda telah menggelar perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat baik dari pihak Panti Asuhan maupun Rumah Sakit Bhakti Nugraha.

Irwan Kusuma (38 tahun) selaku kuasa hukum dari Avika Rhamadani mengaku dirinya cukup kecewa lantaran semua gugatan yang selama ini diajukan ditolak oleh Majelis Hakim (MH), Kamis (7/10/2021).

“Hasilnya cukup mengecewakan yah. Semua gugatan yang kita ajukan, NO alias ditolak,” singkatnya.

Ia menjelaskan putusan ini diambil dengan alasan dan pertimbangan dari MH yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang mekanisme gugatan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

“Alasannya ada putusan MK bahwa gugatan tidak bisa dilakukan kepada lebih dari satu pihak tergugat. Kalaupun dilakukan, dari kedua tergugat ini harus ada keterkaitan atau hubungan,” jelasnya.

Selanjutnya Irwan menyebutkan dari penjelasan dan keterangan saksi, MH meyakini jika pihak RS Bahkti Nugraha dan Pihak Panti Asuhan tidak memiliki korelasi maupun kerjasama dalam kasus ini.

“Jadi hakim berkeyakinan kalau mereka tidak ada kerjasama dalam kasus ini,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya tidak akan melakukan pembantahan terkait putusan itu, namun dirinya menegaskan bahwa langkah selanjutnya yang akan diambil nantinya dengan mengajukan gugatan baru yang bersifat sederhana.

“Kami tidak akan lakukan bantahan yah tapi kami akan coba untuk ajukan gugatan baru,” pungkasnya.

Gugatan yang dimaksud Irwan diantaranya tentang kerugian fisik dan materil yang dialami oleh Avika akibat tindakan yang dilakukan oleh pihak RS Bhakti Nugraha dan pihak Panti Asuhan dalam kaitannya dengan tindak pidana.

“Jadi dua-duanya akan kita lakukan gugatan baik itu RS maupun Panti Asuhan,” ucapnya.

Ia melanjutkan jalan ini ditempuh sesuai dengan Undang-Undang No 44 tahun 2009 Pasal 32 yang menjelaskan pasien dan keluarga harus terhindar dari kerugian fisik dan materil.

Tidak hanya itu, pihak RS telah memberikan pelayanan yang tidak efektif dan tidak efisien kepada pasien yang menyebabkan kliennya (Avika-red) telah banyak mengalami kerugian baik kerugian fisik maupun materil selama perkara ini berlangsung.

“Ada kerugian fisiknya. Ibu Avika tidak memegang surat tanda lahir karena sudah diserahkan ke pihak Panti. kalau materilnya, dalam kasus ini sudah banyak biaya yang dia keluarkan,”ungkapnya.(*)(Kaka Nong/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *