Residivis Pencurian Dengan Kekerasan Kembali Berulah dan Ditangkap

BusamID
Kapolresta Samarinda Kapolsek Samarinda Kombes Pol Ary Kota Fadli di dampingi Kapolsek Samarinda Kota menunjukkan barang bukti berupa satu unit handphone. IST

Samarinda, Busam.ID – Seorang residivis ditangkap Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota lantaran kembali berulah. PAU (35) ditangkap karena telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan.

Bersama PAU, petugas juga menangkap FFO (39) sebagai penadah barang curiannya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam jumpa persnya mengatakan, pelaku berinisial PAU sudah empat kali melakukan aksinya.

“Yang pertama di kawasan Jalan Gunung Lingai, yang kedua Jalan Harun Nafsi, yang ketiga Jalan Perjuangan 5 dan yang terakhir Jalan Aminah Syukur,” terang Ary, Kamis (11/8/2022).

Ary menambahkan, pelaku PAU beraksi memanfaatkan kelengahan calon korbannya.

“Pelaku berpura-pura meminjam handphone milik korban, saat korban lengah pelaku langsung melarikan diri beserta handphone milik korbannya tersebut,” ungkap Ary.

Kedua bersaudara kakak beradik yakni pelaku dan penadahnya kini ditetapkan sebagai tersangka, dan mengaku hasil curiannya digunakan kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, PAU pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 atau 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara.

Sedangkan FFO sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *