Samarinda, Busam.ID – YP (40) akhrinya ditangkap anggota Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang usai aksinya melakukan pembakaran satu unit angkutan kota (Angkot) di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang Minggu (14/8/2022) lalu.
Wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap petugas di rumah kerabatnya di kawasan Berambai, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara.
Menurut keterangan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto, pelaku mengaku motifnya adalah sakit hati saat diminta putus hubungan oleh pemilik Angkota tersebut.
“Pelaku pada malam kejadian langsung kami amankan. Intinya pelaku tidak mau diputuskan hubungannya oleh korban,” kata Noor Dhianto saat dikonfirmasi Busam.ID melalui saluran telepon Kamis (18/8/2022) siang.
Noor Dhianto menambahkan, meskipun korban sudah memberikan tali asih untuk menyambung hidupnya, pelaku tetap merasa sakit hati.
“Pelaku sakit hati karena cintanya yang begitu tinggi kemudian dipaksakan dan bertepuk sebelah tangan,” ujarnya.
Hingga akhirnya diluapkan emosinya dengan membakar angkot tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebuah Angkot terbakar Minggu (14/8/2022) malam lalu di Jalan Gunung Lingai, Gang Mesjid, RT 2, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.
Tarsi pemilik Angkota melihat terbakarnya Angkotanya itu ketika dia keluar dari rumah, dan melihat pelaku berlari dari arah angkotnya yang terbakar.
Akibat musibah kebakaran tersebut, Tarsi mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Jajaran Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












