Berjualan Di Atas Trotoar, PKL Sepanjang Jalan AW Sjahranie Samarinda Ditertibkan

BusamID
Petugas Satpol PP Samarinda ketika melakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan AW Sjahranie karena melanggar Perda 19 tahun 2001 yakni berjualan di atas trotoar. (Foto by Edo)

Samarinda, Busam.ID – Belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap melanggar Perda Kota Samarinda No 19 tahun 2001, yakni berjualan di atas trotoar, Kamis (29/12/2022) sore.

Para PKL yang kebanyakan pedagang kue, bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) Pertamini tersebut kali ini hanya diberikan peringatan, tidak langsung diangkut oleh petugas.

Hanya saja ini menjadi peringatan terakhir, sehingga nantinya jika ada penertiban lagi, maka mereka yang melanggar Perda akan langsung diangkut barang dagangannya.

Petugas Satpol PP Samarinda ketika melakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan AW Sjahranie karena melanggar Perda 19 tahun 2001 yakni berjualan di atas trotoar. (Foto by Edo)

“Kami ini ikut-ikutan saja pak, yang lainnya kan juga begitu,” keluh Djumiati salah seorang pemilik warung yang dianggap melanggar Perda.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Samarinda Ismail ketika dikonfirmasi disela penertiban menuturkan, pihaknya memang pada akhir tahun ini fokus dan bergerak cepat menuntaskan laporan-laporan dari masyarakat.

“Ke depannya akan beroperasi Satfas PESUT. Nah satgas inilah yang nanti akan lebih aktif mengkoordinir, untuk lebih tanggap terhadap laporan masyarakan terkait Perda dan Perwali di 10 wilayah Kecamatan,” ujar Ismail. (edo)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *