Diduga Edarkan Sabu, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang

BusamID
Pelaku peredaran narkoba jenis sabu bernama inisial MR (21) saat diamankan di Porles Bontang. (foto by humas Polres Bontang)

Bontang, Busam.ID – Berawal dari informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pemuda bernama inisial MR (21) di kediamannya Jalan Anggrek III Kelurahan Tanjung Laut, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 17.35 Wita.

Pelaku tertangkap tangan sedang membawa sabu seberat 1.13 gram yang diambil melalui pesan sistem jejak.

Kapolresta Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Yazid membenarkan telah dilakukan penangkapan seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pemuda bernama MR. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, petugas merespon dan melakukan pengintaian serta membuntutui pergerakan pelaku hingga ke pelataran masjid Al Hijrah Tanjung Laut,” terang Yazid ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (17/12/2022).

Saat pelaku tiba di kediamannya, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tubuhnya serta menggeledah dalam rumahnya.

“Saat digeledah, petugas menemukan dua poket sabu dengan berat total 1.13 gram serta barang bukti lainnya. Awalnya pelaku tidak mau mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang mengarah ke pelaku, pelaku akhirnya mengakuinya,” jelas Yazid.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu, pipet kaca, hp Samsung di Polres Bontang. Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun. (zul)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *