Samarinda, Busam.ID – Ahitanov Lanza alias Ricky harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran aksinya melawan hukum. Dirinya ditangkap usai melakukan penawaran fiktif yaitu berpura-pura menawarkan korbannya menjadi bintang iklan produk dari salah satu perusahaan ternama di Indonesia.
Berselang enam bulan pada 2021 lalu, korban bersama sang ibu diboyong oleh pelaku ke Jakarta dengan tujuan melakukan shooting. Di Jakarta tepatnya di kawasan Tanjung Duren, dilakukan lah pemotretan iklan. Setelah itu, dua hari kemudian korban kembali ke Samarinda.
“Pelaku menyewa studio di kawasan Tanjung Duren dengan background iklan yang ia (pelaku, Red) buat sendiri, korban pun percaya tanpa menaruh curiga,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memberikan konfirmasi Kamis (15/9/2022) siang.
Korban kembali dihubungi pelaku melakui DM instagram dan via Whattshapp. Disitulah, pelaku mulai meminta sejumlah uang kepada ibu korban, untuk biaya foto shoot dan syuting iklan, tetapi pada kenyataanya kegiatan tersebut fiktif alias hanya rekayasa.
Pelaku terus meminta uang kepada ibu korban dengan alasan ada hambatan dalam pencairan dan fee untuk si korban, sehingga ibu korban pun kembali mengirimkan sejumlah uang ke pelaku ke beberapa rekening yang berbeda.
Dan yang membuat yakin ibu korban, pelaku melampirkan beberapa surat yang dibuat sendiri oleh pelaku, seperti jadwal iklan serta surat fee dan pengembalian deposit.
Tetapi, ternyata ibu korban mulai curiga karena pelaku sudah tidak bisa dihubungi, hingga akhirnya korban pun melaporkannya ke Polresta Samarinda Agustus bulan lalu, terkait penipuan yang dilakukan warga asal Jakarta tersebut.
Atas laporannya, Unit Jatanras Polresta Samarinda pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Berdasarkan bukti-bukti, petugas mengamankan Ricky, Minggu (11/9/2022) di kediamannya di Jakarta.
“Pelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya tersebut, jika telah melakukan penipuan,” ungkap Kapolresta Samarinda.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit ponsel android, sound system, dua buah gitar listrik, gitar bass, mixer, satu computer (PC) game, kulkas, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC warna hijau serta PS2.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








