Samarinda, Busam.ID – Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melakukan kunjungan terhadap anak balita yang mengonsumsi sabu, di tempat penampungan sementara, yakni di rumah anggota TRC PPA Kaltim di Jalan Sentosa Gang Kenangan 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Senin (12/6/2023) siang sekira pukul 14.00 Wita.
Saat rombongan datang, dari pantauan Busam.ID tampak hadir Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah beserta jajaran, kuasa hukum korban Dyah Lestari, Ketua TRC PPA Rina Zainun, anggota Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, juga perwakilan Pemerintah Kota Samarinda beserta orang tua korban.
Saat Ary Fadli memasuki rumah penampungan sementara tersebut, terlihat anak balita yang sejak kemarin keluar dari RSUD Abdul Wahab Syahrani akibat menenggak air mineral bercampur narkoba, sedang tertidur pulas di lantai beralaskan ambal warna merah.
“Terkait kondisi balita yang lagi ramai diperbincangkan, alhamdulillah kondisinya sudah semakin membaik, tadi kita lihat sedang tidur pulas, makan juga sudah mau, hari ini dilakukan pengecekan dan alhamdulillah pihak Pemerintah Kota akan membantu pendampingan untuk memulihkan psikologi anak tersebut,” terang Ary Fadli kepada Busam.ID dan awak media lainnya.
Menurut Ary, penanganan balita tersebut selanjutnya akan dihandle Balai Rehabitasi BNN Tanah Merah untuk melakukan tindak lanjut pemulihan yang nantinya akan ditangani oleh dokter berkompeten.
“Setelah ini ibu dan balita akan dibawa ke Balai Rehabilitasi dan Insya Allah akan dilakukan rehabilitasi dan pemantauan sampai betul-betul anak tersebut pulih,” terang Ary Fadli.
Kapolresta Samarinda menegaskan saat ini sudah dilakukan pengungakapan tersangka baru yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari empat orang saksi yang telah kami periksa, dua orang sudah ditetapkan tersangka dengan kasus berbeda. Yang pertama ditangani oleh Satreskrim karena korbannya anak-anak sedangkan satunya ditangani Satresnarkoba terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ungkapnya.
“Motifnya belum ditemukan tapi unsur-unsur dari perbuatan mereka sudah bisa dijerat,” sambungnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polresta Samarinda. (Zul)
Editor : A Risa












