Samarinda, Busam.ID – Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap seorang pria bernama Ahmad Fuady Sya’adallah di Jalan Juanda Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kamis (27/10/2022) malam.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Kustiana membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Ya benar, kami telah mengamankan seorang pria di Jalan Juanda dan saat ini pelaku kami tahan di Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kustiana saat memberikan konfirmasi Senin (31/10/2022) siang.
Kustiana juga menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 22.00 Wita, unit opsnal kami kerahkan untuk memantau dilokasi tersebut,” tambahnya.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, IPDA Rizky Tovas, petugas berhasil mengamankan seorang pria berkaos hitam dan dilakukan penggeledahan pada tubuh korban.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0.36 gram bruto yang dijepit dipahanya.
Petugas kemudian mengorek keterangan dari Fuady terkait sabu-sabu tersebut berasal dan berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengejar pelaku pengedar yang identitasnya sudah diketahui.
“Usai menangkap Fuady dan dari keterangannya, petugas kemudian mengejar Joldi Saputra yang saat itu keberadaanya sudah diketahui petugas,” ungkap Kustiana.
Joldi tidak berkutik saat petugas menangkapnya di rumah kosnya di Jalan Juanda, Belimbing 1 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos pelaku dan menemukan 2 poket kecil masing-masing seberat 0,26gb dan 0,65gb dan 1 poket besar seberat 25,40gb yang di letakkan di atas lemari baju,” terang Kustiana.
Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang petugas ke Polsem Samarinda Ulu. Pelaku disangkakan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1. (dic)
Editor: Redaksi BusamID