Nyambi Jual Sabu Di Tempat Kerja, WA Ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang

BusamID
Perempuan inisial WA, Pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang saat ini telah diamankan di Mako Polres Bontang, Sabtu (24/12/2022). Foto by humas Polres Bontang

Bontang, Busam.ID – Seorang perempuan bernama WA (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (22/12/2022).

Kapolresta Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Yazid membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat terkait seorang perempuan berinisial WA kerap mengedarkan sabu di lokasi tersebut,” terang Yazid, Sabtu (24/12/2022).

Menindaklanjuti laporan, petugas kemudian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengawasan di sekitar lokasi.

Setelah itu petugas mencurigai gerak-gerik seorang perempuan menggunakan jaket berwarna biru corak putih.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 15 poket kecil diduga berisi sabu-sabu dengan berat total diperkirakan 6.46 gram,” ungkap Yazid.

WA ditangkap di tempat kerjanya yakni di salah satu tempat rekreasi. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti ponsel dan sepeda motor yang digunakannya.

Dari keterangannya, WA menjual sabu-sabu tersebut kepada teman dekatnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal114 atau pasal 112 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman penjara 20 tahun. (zul)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *