PBG Jadi Pengganti IMB, Pengurusannya Banyak Dikeluhkan Warga

BusamID
ilustrasi. Ist

Balikpapan, Busam.ID – Peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapatkan keluhan dari masyarakat.

Pasalnya, proses pengajuan menjadi semakin rumit bahkan waktu diperlukan lebih lama serta biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat menjadi lebih besar dari biasanya.

Menurut Kasi Pembangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Habiburrahman, sebetulnya kalau mau dibandingkan dengan yang aturan lama jauh sekali, ketika masih menerapkan IMB, masyarakat cukup membuat risalah dan gambar teknis.

Tapi sejak dilakukan peralihan ke PBG, ada syarat standar teknis yang diuji.

“Sebenarnya kalau orang itu sudah lengkap prosesnya itu cepat sekitar 28 hari, cuma memang banyak orang yang lambat melengkapi berkasnya, itu yang lama,” kata Habib, Jumat (9/9/2022).

Ia menuturkan, pada dasarnya pihaknya telah memiliki standar waktu pengurusan PBG, yakni maksimal 5 kali pertemuan, dan ketika berkas dinyatakan lengkap dalam waktu 28 hari PBG sudah terbit.

“Sebenarnya maksimal pertemuan itu 5 kali, cuman yang lama itu adalah proses yang bersangkutan melengkapi berkasnya. Jadi sebenarnya yang lama itu bukan di kami,” ujarnya mengelak.

Adapun standar teknis yang dilengkapi tersebut diantaranya meliputi SNI terkait pembangunan gedung. Kemudian yang kedua, yang harus dipenuhi adalah syarat paling minimal namanya KRK atau keterangan rencana kota, yang sebenarnya tidak boleh diupload di sistem kalau belum lengkap.

“Makanya, ketika diverifikasi, dikembalikan lagi sehingga harus menunggu lama,” ujarnya.

Selain itu, ada juga aturan baru sesuai dengan PP 16 Tahun 2021 tentang PBG, yang mewajibkan bangunan yang ukurannya diatas 72 meter persegi, harus menggunakan konsultan.

Namun karena banyak keluhan masyaraka, pihaknya kemudian memberikan kelonggaran, dengan menurunkan syaratnya dengan menggunakan arsitektur lisensi tapi di Kota Balikpapan tidak ada, termasuk di Kaltim.

Kemudian diturunkan lagi aturannya hanya menggunakan ijazah, ternyata ketika dikonfirmasikan ke pusat kebijakan tersebut tidak diperkenankan.

Ditambahkannya, sebenarnya pengalihan ke DPU ini telah dilaksanakan sejak tanggal 21 Agustus 2021, hanya saja baru bisa dilaksanakan pengalihannya di bulan April 2022.

Karena terkendala aturan Perda Retribusi.

“Untuk saat ini yang baru kita terbitkan itu sekitar 50-an dari sekitar 700-an. Hal itu karena perhitungan tersebut juga termasuk orang yang coba-coba itu yang juga tercatat dalam sistem, dari sisanya itu ada sekitar 500-an kita temukan tanpa ke KRK,” ungkapnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *