Samarinda, Busam.ID – Petugas Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan seorang remaja bernama Fahmi (23) setelah kedapatan membawa sabu di Jalan Mangkupalas Kelurahan Masjid Kecamatan Samarinda Seberang Selasa (14/2/2023) sekira pukul 18.10 Wita.
Kasus tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya kemudian mengerahkan petugas untuk melakukan penyelidikan serta pengawasan di lokasi tersebut.
“Benar saja sekira pukul 18.10 Wita, petugas mencurigai gerak-gerik seseorang. Petugas kemudian mendekatinya dan melakukan pemeriksaan serta penggeladahan pada tubuh pelaku,” terang Eko Budiarto, Kamis (2/3/2023) siang.
Dari penggeladahan tubuh korban ditemukan 16 poket sabu dengan berat 4,61 gram bruto, satu unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu rupiah.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui semua barang bukti yang diamankan petugas adalah miliknya.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Eko Budiarto.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, petugas menjeratnya dengan 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (zul)
Editor : Risa Busam.ID












