Samarinda, Busam.ID – Satresnakroba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing bernama inisial LBT (22) dan PM (25) di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Rabu (19/10/2022) siang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Yazid mengatakan, keberhasilan petugas dalam pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan satu tersebut berkat kerjasama aparat dengan masyarakat.
“Ya memang benar, berkat informasi masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku,” kata Yazid, Jumat (21/10/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP) dan sekitar pukul 14.51 Wita petugas mecurigai seorang pria yang menggunakan jaket berwarna biru.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada pria tersebut. Petugas menemukan empat poket sabu-sabu seberat 1.97 gram bruto,” terang Yazid.
Dari interogasi awal, pelaku PM mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika ke pelaku lainnya.
“Dari keterangan PM, kami kembali mengamankan LBT. Pelaku LBT berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang kotak rokok di mana berisi 21 poket sabu-sabu seberat 10.01 gram bruto,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu tersebut.
Kedua pelaku kemudian digiring ke Polres Bontang bersama barang bukti sabu-sabu dan uang tunai yang ditemukan petugas.
”Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman ancaman 10 tahun penjara,” tutup Yazid. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












