Satu Penambang Ilegal dan Satu Unit Eksavator Diamankan Polres Berau

Busam ID
Foto : Polres Berau menggelar rilis penangkapan pelaku penambangan ilegal di Jalan Raja Alam RT 09, Kelurahan Sungai Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb Senin (20/2/2023). Ft. Polres Berau

Berau, Busam.ID – Polres Berau kembali mengungkap kasus penambangan ilegal atau illegal mining di Jalan Raja Alam RT 09, tepatnya Jalan Ring Road arah Tanjung Redeb , Kelurahan Sungai Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb.

Satreskrim Polres Berau mengamankan seorang pria berusia 40 tahun bernama HW yang diduga pelaku penambangan ilegal tersebut.

Selain mengamankan seorang pria, Polres Berau juga menyita satu unit alat berat eksavator yang berada di lokasi tambang tersebut.

Lokasi tambang ilegal HW berdekatan dengan kasus pengungkapan dua orang pelaku ilegal mining sebelumnya yang dirilis beberapa waktu lalu.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna dan Kasi Humas Iptu Suradi mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana penambangan tanpa Izin.

“Lokasi tambangnya bersampingan dengan TKP sebelumnya dimana diamankan dua orang pelaku bernama UB dan FR,” terang Sindhu Senin (20/2/2023).

Pengungkapan kasus bermula atas laporan warga pada Senin (26/9/2022) lalu ihwal adanya aktivitas penambangan di lahannya tanpa mengantongi ijin.

Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, di lokasi tidak ditemukan alat berat yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas penambangan tersebut,” tambah Sindhu.

Sindhu menjelaskan, untuk pelapornya sama dengan pelapor kasus yang sama terdahulu.

Karena, memang lahan yang digarap bersampingan dengan lokasi sebelumnya, dimana dimiliki pelapor.

Pada hari Kamis (9/2/2023) Satreskrim Polres Berau berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan dilakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku.

“Rabu (15/2/2023) berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, HW ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Sindhu.

Tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Zul)

Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *