Samarinda, Busam.ID – Ketiga pria bernama inisial SB (30), DF (21) dan MI (19) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota di lokasi yang berbeda-beda akibat ulah mereka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam rilisnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut karena informasi masyarakat bahwa di rumah kost di Jalan Otto Iskandardinaya kerap digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pengasawasan di sekitar lokasi.
“Petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar kost dan berhasil mengamankan DF,” terang Ary.
Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berdasarkan keterangan pelaku DF, dia memperoleh dari rekannya.
“Setelah mengantongi identitasnya, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SB dan MI,” jelasnya.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram bruto dalam poket kecil berjumlah 17 bungkus.
Ditambahkannya, ketiga pelaku masing-masing memiliki peran yakni sebagai pemilik sabu-sabu dan yang lainnya bertindak sebagai pengantar.
“SB berperan sebagai pemilik sabu, sedangkan DF dan IMI bertugas sebagai pengantar atau kurir,” ungkapnya.
Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.( zul)
Editor: Redaksi BusamID












