Samarinda, Busam.ID – Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (9/7/2022) lalu. Dua orang yang merupakan pelaku pengedar barang haram tersebut diciduk petugas di rumah yang berbeda di Jalan Cipto Mangunkusumo RT 05, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Anton Saman melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Setriadi, mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga, bahwa di salah satu rumah di kawasan tersebut sering digunakan transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan, petugas kemudian mendatangi rumah yang dicurigai tersebut dan langsung menangkap terduga pelaku pengedar narkoba.
“Petugas berhasil menangkap pelaku bernama Abdurahman Blusy (36) beserta barang bukti 17 poket sabu seberat 7.9 gram bruto dan uang Rp 200 ribu hasil penjualan dan satu unit handphone,” kata Dedi Setriadi.
Berdasarkan hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku Abdurahman Blusy rupanya tidak sendirian. Petugas kembali menangkap pelaku lainnya atas nama Faisal Tanjung (34) yang merupakan anak tiri dari Abdurahman Blusy.
“Tidak jauh dari lokasi pertama, kami juga mengamankan Faisal Tanjung beserta barang bukti 22 poket sabu seberat 11.18 gram bruto beserta uang tunai Rp 500 ribu. Dan kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












