Samarinda, Busam.ID – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan tersangka pengedaran Narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini, petugas mengamankan 2 orang tersangka di Jalan AW Syahranie Samarinda dan 1 tersangka lainnya ditangkap setelah penyidikan lebih dalam.
Selain tiga tersangka, petugas juga mengungkap transaksi pengedaran tersebut adalah perintah dari seorang tahanan di Lapas Narkotika Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Narkoba Kompol Ricky Sibarani mengatakan, Jalan AW Syahranie Gang 45 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan observasi dengan cermat, Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wita dicurigai dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam,” ucap Ricky.
Pengendara tersebut diberhentikan petugas dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua pengendara yang diketahui bernama Gopinda dan M Aswandy tersebut.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 10.1 gram bruto yang terbungkus dalam bungkus kopi,” terang Ricky.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan dilakukan interogasi terhadap keduanya.
“Dari keterangan kedua pelaku, petugas kemudian mengamankan Rizki Ramadani di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Juanda 4,” terang Ricky.
Petugas kemudian melakukan pengembangan lagi dan diketahui sabu-sabu tersebut atas perintah Muhammad Fauzan.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan diketahui barang (sabu-sabu) atas perintah Muhammad Fauzan yang saat ini berada di lapas Narkotika Samarinda,” ujarnya.
Dari pengembangan Muhammad Fauzan, petugas kemudian juga mengamankan Kasman dan Bambang yang juga berada di lapas Narkotika Samarinda.
Dari penangkapan tersebut, selain Narkoba jenis Sabu-sabu yang diamankan sebelumnya, terdapat juga barang bukti lainnya yaitu uang tunai sebanyak Rp 400 ribu yang diduga hasil dari transaksi, 4 unit Handphone, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam yang digunakan Gopinda dan Muhammad Aswandy.
Pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












