Curi Tas Berisi HP Dan Uang Saat Salat, DN Ditangkap Polisi

BusamID
Pelaku dan barang bukti milik korban. IST

Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial DN (22) di Jalan Sultan Alimuddin Kecamatan Sambutan, Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.

Pengungkapan perkara tindak pencurian di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang berawal dari laporan korban bernama Komsun Hariyanto (49), Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Gunung Lingai Masjid Pondok Pesantren Ibnu Mubarak RT 2 Kelurahan Gunung Lingai Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto melalui Kanit Reskrim Bambang Suheri membenarkan aksi pencurian tersebut.

“Ya benar telah terjadi pencurian di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” kata Bambang kepada Busam.ID Selasa (21/9/2022) siang.

Bambang menjelaskan, kejadian bermula saat korban Komsun melaksanakan salat Zuhur berjamaah di Mesjid dan meletakkan tas handback-nya berwarna coklat di sampingnya.

“Pelaku berpura-pura ikut salat dan ketika ada kesempatan pelaku langsung mengambil tas milik korbannya itu dan langsung pergi meninggalkan masjid,” ungkap Bambang.
Pelaku berhasil membawa kabur tas yang berisikan handphone (HP) Samsung lipat, Samsung galaxy A21 S dan uang tunai sebsar Rp 300 ribu.

“Pelaku kemudian menjual HP Samsung lipat tersebut seharga Rp 150 ribu secara online, menghabiskan uang Rp 300 yang ada di dalam tas korban dan mengambil dana pulsa sebesar Rp 2 juta rupiah yang ada di HP Samsung Galaxy,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta rupiah. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang.

Pelaku dijerat dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *