Samarinda, Busam.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub menyampaikan, pihaknya kini tengah berinisiatif mencari referensi untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat.
“Kami dari Bampemperda bersama Komisi IV sedang mencari referensi supaya ada Perda turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Agar ke depannya lebih terkoordinasi lagi dan mencegah penyebarab lembaga amil zakat ilegal di Kaltim,” ucap Rusman kepada Busam.ID beberapa waktu lalu.
Rusman menyampaikan hal itu untuk menanggapi rilis Kementerian Agama (Kemenag) terkait Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang illegal, dan salah satunya ada di Kaltim.
Ia pun menambahkan memang harus ada aturan yang dipatuhi lembaga zakat sesuai amanah UU.
Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah Kanwil Kemenag Kaltim sudah tepat mengumumkan lembaga zakat yang resmi meupun tidak resmi, itu sudah sewajarnya dilakukan, bahkan Kemenag tidak perlu takut mengumumkan LAZ yang tidak resmi di Kaltim secara lengkap, dikarenakan ini menyangkut dana ummat yang dikelola.
“Kemenag punya jangkauan sampai tingkat kecamatan, mulai dari kantor wilayah, kantor tingkat Labupaten, bahkan kantor urusan agama tingkat Kecamatan, sehingga lebih intens melakukan monitor terhadap kegiatan pengumpulan zakat oleh lembaga tertentu,” lanjutnya.
Rusman mengimbau masyarakat harus berani melaporkan jika melihat ada lembaga yang terindikasi melakukan pengumpulan zakat tanpa memegang izin resmi dari Kemenag, apalagi penyaluran kolektif dalam jumlah besar, jadi mesti dicek dulu legalitas, jika ternyata ilegal jangan disalurkan.
“Kita berharap masyarakat berhati-hati dalam menyalurkan zakat di sebuah lembaga, lalu mendorong kalau bisa LAZ yang belum memegang izin di tingkat daerah agar segera mendaftarkan ke Kanwil Kemenag Kaltim, biar resmi, jangan sampai dinilai sebagai lembaga yang tidak menerapkan syariat agama,” pungkasnya. (dit)
Editor: Redaksi BusamID












