Samarinda, Busam.ID – Residivis kasus penyalahgunaan Narkotika ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku bernama Geri Febrian (29) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota di kediamannya di Jalan Ulin RT 21 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda.
Dari hasil penyelidikan, petugas juga mengamankan Marjan, pria berusia 36 tahun ini sebagai penadah barang curian dari Geri.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pada Kamis (9/6/2022) lalu di Jalan Marsda A Saleh telah terjadi pencurian sepeda motor.
“Sekitar pukul 21.00 wita, pelaku Geri mendatangi lokasi kejadian bersama Rudi yang sebelumnya sudah dilakukan pemantauan. Usai menurunkan Rudi, Geri kemudian bergeser agak menjauh sedangkan Rudi langsung melakukan aksinya,” ucap Ary, Senin (29/8/2022).
Dengan menggunakan alat berupa obeng, Rudi berhasil menguasai kendaraan tersebut dan membawanya kabur. Geri kemudian bertugas memposting motor curiannya itu di jejaring media sosial untuk dijual seharga Rp 2,5 juta rupiah
“Setelah mendapatkan pembeli, kedua pelaku kemudian membawa kendaraan curiannya ke Jalan M Said Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang untuk dijual,” terang Ary.
Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang menerima informasi pencurian kemudian melakukan penyelidikan, Kamis (18/8/2022). Petugas berhasil mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku kemudian berhasil mengamankan Geri di kediamannya.
“Hasil pengembangan di lokasi, kami juga mengamankan satu pelaku lainnya bernama Marjan sebagai penadah barang hasil curian sedangkan Rudi saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Ary.
Dari pengakuannya, Geri telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali yakni di Jalan Marsda A Saleh, Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Sultan Alimuddin di kawasan Sambutan.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan hasil curiannya. Satu unit merek Yamaha Mio GT denan nomor polisi KT 6474 ID warna putih dan satu unit lainnya juga merek Yamaha Mio tipe J dengan nomor polisi KT 3298 ID.
Pelaku pencurian Geri dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara sedangkan Marjan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








