Pengedar Sabu di Bontang Digerebek, Polisi Amankan 4,46 Gram BB

BusamID
Pelaku Pengedar Sabu diamankan di Polres Bontang Sabtu (7/1/2023) beserta barang bukti 8 poket sabu seberat 4,46 gram. Ft by Polres Bontang.

Bontang, Busam.ID – AB pria berusia 41 tahun akhirnya ditangkap oleh Satresnarkoba Sabtu (7/1/2023) siang sekitar pukul 15.15 Wita di Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan.

Warga Desa Sukarahmat Kecamatan Teluk Pandan tersebut ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid mengatakan pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas dari Satresnarkoba kemudian dikerahkan untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku tersebut,” terang Yazid saat dikonfirmasi Minggu (8/1/2023) siang.

Barang bukti. Ft by Polres Bontang

Yazid mengatakan, saat dilakukan penggerebakan, terduga pelaku sempat membuang barang bukti ke kolong rumah melalui celah kasur dan berusaha melarikan diri.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya kemudian diinterogasi untuk menunjukkan barang bukti sabu tersebut,”ungkap Yazid.

Pelaku kemudian menunjukkan barang bukti yang dibuang ke kolong rumah dan menemukan 8 poket sabu seberat 4,46 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kemudian pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bontang. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun Penjara. (zul)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *