Petugas Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Jalan Jelawat Samarinda

BusamID
Petugas Gabungan saat menertibkan PKL dan parkir liar di sepanjang Jalan Jelawat Samarinda. IST

Samarinda, Busam.ID – Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DInas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan Kecamatan Samarinda Ilir, Kelurahan Sidomulyo dan Sidodamai serta TNI Polri melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sepanjang Jalan Jelawat, Senin (26/9/2022) pagi.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, M Darham yang memimpin langsung kegiatan penertiban mengatakan, penertiban dilakukan secara persuasive dan edukatif.

“Sinergitas Pemerintah Kota Samarinda dalam melakukan penegakkan Perda terkait PKL dan juru parkir liar dilakukan dengan cara persuasive dan edukatif,” kata Darham.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan mengembalikan fungsi bahu jalan dan trotoar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Jalan ini selalu dikeluhkan masyarakat terkait kemacetannya, jadi kami upayakan penertiban dengan persuasif dulu,” ungkapnya.

Dia juga menyebut, jika nantinya setelah pelaksanaan selama tiga hari ke depan berjalan lancar dan tertib, bila ada pelanggaran ditemukan kemudian hari maka akan diberikan sanksi tegas.

“Kegiatan ini akan kami laksanakan selama tiga hari yakni, Senin, Selasa dan Rabu,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan kepada pedagang agar berjualan di tempat yang sudah ditentukan pemerintah agar tidak menyalahi aturan dan mengganggu pengguna jalan. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *