Samarinda, Busam.ID – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap pelaku judi togel, Senin (19/9/2022) lalu sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Muso Salim Gang 4 RT 16 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang resah akan aktivitas judi toto gelap (Togel) tersebut.
“Ada laporan dari warga bahwa di lokasi tersebut sering digunakan transaksi perjudian jenis togel itu,” kata Ary saat dikonfirmasi kepada awak media, Jumat (30/9/2022) siang.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan pemantauan di lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pria paruh baya bernama Aspiansyah (65).
“Hasil penggeledahan di TKP petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku berupa uang tunai Rp1.8 juta uang judi, 3 lembar kupon pembeli, 2 unit handphone 10 lembar paito dan kalkulator,” ungkap Ary.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












