Samarinda, Busamtv – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun parit tempat aliran air di Jalan Siraj Salman ditertibkan petugas. Penertiban ini dilakukan oleh aparat gabungan mulai dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Samarinda.
Ismail, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Samarinda menyebutkan penertiban ini dilakukan lantaran para PKL mendirikan bangunan/warung untuk berdagang di tempat yang tidak diizinkan.

“Kan ini pedagang-pedagang yang sudah pernah kita bongkar tapi sekarang balik lagi,” singkatnya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, ia menjelaskan jika pihak Lurah dan Camat setempat telah memberikan surat pemberitahuan untuk pembongkaran namun tidak diindahkan.
“Sesuai dengan SOP kami, pihak lurah dan camat sudah tiga kali memberikan surat pemberitahuan ke pedagang,” jelasnya.
Untuk penertiban Ismail menuturkan semua berjalan lancar tanpa ada keributan maupun bentrokan bersama warga dikarenakan sudah ada teguran serta peringatan yang telah berulang kali dilakukan oleh pihak Kelurahan maupun Kecamatan.
“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, warga khususnya PKL tahu peraturan dimana bisa berjualan dan dimana yang tidak bisa berjualan,” terangnya.
Ia juga menjelaskan terkait semua material dari hasil pembongkaran para pedagang bisa mengambil langsung di lokasi atau bisa berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.
“Untuk hasil bongkaran kan udah dilakukan. Bagi para PKL yang mau ambil barangnya kita persilahan, dan yang tidak ambil yah kita bawa ke kantor,” tuturnya.
Ia berharap hal ini nantinya mampu memberikan kesadaran kepada masyarkat Samarinda untuk tidak lagi berjualan atau berdagang di tempat yang terlarang. (*)(Kaka Nong/Tw)








