Samarinda, Busam.ID – Hanif Saeroni (37) ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda saat membawa Narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan Hanif, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6.99 gram bruto.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berkat kerjasama dari masyarakat.
“Laporan warga, bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka,” kata Ricky saat dikonfirmasi Rabu (10/8/22) siang.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Ricky, petugas langsung ke lokasi di Jalan Dr Soetomo Gang 6, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Hanif.
“Sekitar pukul 19.00 Wita, kami melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan di dalam gang. Kami hentikan dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Petugas berhasil menemukan satu poket narkotik jenis sabu-sabu seberat 5.05 gram bruto dibungkus dengan kertas tissue warna putih.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan rumah pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Kami kembali menemukan barang bukti satu dompet kecil warna hijau yang berisi empat poket sabu-sabu seberat 1.94 gram bruto yang disimpan dalam kantong belakang celana yang tergantung di pintu kamar pelaku,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip dan satu sendok penakar.
Kini tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dan akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dalam pasal 114 ayat (1,2) Subs 112 ayat (1,2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












