Balikpapan, Busam.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan 49,18 Gram Sabu barang bukti kejahatan narkotika hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kaltim, Jumat (5/8).
Dalam pemusnahan yang di gelar di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim dipimpin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Tigor Parulian Sihotang, dihadiri Oleh Kejaksaan dan Advokat.
Untuk diketahui, sebanyak 96 poket berisikan sabu seberat 49,18 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltim pada tanggal 14 Juli 2022 di Kota Samarinda.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam rilisnya menjelaskan, pihaknya memusnahkan dengan cara memblender menjadi cara yang efektif.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan diblender hingga seluruhnya larut. Selanjutnya larutan tersebut dibuang ke saluran pembuangan.
“Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif,” kata Yusuf.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat menjauhkan diri dari bahaya narkoba dan bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba. (man)
Editor: Redaksi BusamID












