Balikpapan, Busam.ID – Seorang wanita paruh baya berinisial AS (58) diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) karena kedapatan menjadi penjual kupon putih atau togel, Sabtu (13/8/2022).
Tersangka yang diamankan petugas merupakan warga Gunung Seteleng Kecamatan Penajam PPU.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, seperti biasanya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Gunung Seteleng tersebut sering terjadi tindak pidana perjudian jenis togel atau kupon putih secara online.
“Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online, kemudian pelaku tertangkap tangan sedang sedang mencatat dan merekap nomor togel tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh Sat Reskrim Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek VIVO, 1 buah buku untuk rekapan penjualan nomor togel/kupon putih, 1 buah pulpen merk pilot, 1 buah pulpen merk snowman, 1 buah pulpen empat warna, Uang tunai Sebesar Rp 200.000 dengan kupon pembelian nomor togel/kupon putih Sidney, Uang tunai Sebesar Rp 30.000 beserta kupon pembelian nomor togel/kupon putih Hongkong, 1 lembar bukti transfer BRI LINK sebesar Rp. 700.000, serta 1 lembar kertas bertuliskan rekening penerima.
Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui, tersangka menawarkan serta menjual togel/ kupon putih yang terhubung dengan situs judi online Sidney dan situs judi online Hongkong kepada masyarakat di sekitar TKP, dengan keuntungan bagi hasil sebesar 20 persen untuk tersangka.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka AS, Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH PIDANA dengan ancaman selama lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak banyaknya Rp 20 juta. (man)
Editor: Redaksi BusamID












